Tenun ini jenis tenun tradisional, diproses dengan Alat Tenun Bukan Mesin. Atas jerih payah dan perjuangannya menata sistem, akhirnya Kelompok Usaha Bersama (KUB) Lurik Klasik ini mendapat Sertifikat Pengelolaan Tenun Lurik ATBM Pewarna Alam Berkelanjutan untuk pertama kalinya di Indonesia.
Kelompok ini didampingi oleh Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI) melalui Program Pengembangan Usaha Lurik Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) Warna Alam Berbasis Sumberdaya Lokal Dalam Rangka Penguatan Ekonomi Perempuan berjalan dengan lancar. Pendampingan ini mengajak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten dan juga Dompet Dhuafa.
Setelah diuji oleh Lembaga Sertifikasi Mutuagung Lestari, pada tanggal 2-4 Desember 2017 dengan menggunakan Metode Uji berikut SNI 08-0287-1996 atau EN/ISO 105-E 04: 2013 solution 11 dan 13 tentang prosedur pengujian celupan sesuai dengan TPT SNI 19-7188.4:2006 butir 7, maka dinyatakan bahwa KUB Lurik Klasik dari Desa Telingsing, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Indonesia, adalah benar benar melakukan produksi tenun lurik klasik dengan pewarna alam.
Bertindak sebagai Lead Auditor adalah Ir. Tony Arifiarachman dan Anggota Tim Ir. Taufik Margani, setelah memeriksa sistem manajemen dan proses produksi di lapangan serta konsultasi dengan para pemangku kepentingan, akhirnya menetapkan KUB ini berhak memberikan tanda ekolabel pewarna alam pada produk yang dibuatnya, untuk jangka waktu 3 tahun, 8 Desember 2017 hingga 8 Desember 2020.
Tenun pewarna alam sangat bagus dan dianjurkan dipakai untuk dan demi alasan: 1) ramah lngkungan, 2) baik bagi kesehatan, 3) menggerakan ekonomi masyarakat desa, dan 4) mengembangkan budaya produksi secara berkelanjutan bagi produk produk tenun lurik tradisional.
Bagi yang berminat bisa menghubungi ARANA dengan mengunjungi http://www.persepsi-klaten.org

PPUKM – PPSDI PERSEPSI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *