Sejarah dan Pembentukan
Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial
(PERSEPSI)
Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI) merupakan penjelmaan dari Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) cabang Klaten. Sedangkan latar belakang sejarahnya adalah bahwa pada tahun 1979 – 1984 berstatus sebagai pelaksana proyek dari LP3ES Jakarta, tahun 1989 – 1992 berstatus sebagai cabang dan sejak Mei 1993 secara organisasi telah menjadi organisasi baru, yang telah terpisah dari LP3ES Jakarta, selanjutnya bernama PERSEPSI. Secara hukum PERSEPSI telah dicatat dalam akte notaris Henricus Subekti, SH sebagai Badan Hukum Perkumpulan tahun 1993, dengan tambahan berita Negara RI nomor 3 pada tanggal 10/10 tahun 2000.
Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO yang embrionya berasal dari LP3ES, maka PERSEPSI tetap melanjutkan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang telah dirintis LP3ES sejak tahun 1979.
Sejak menjadi PERSEPSI, telah 6 (enam) kali mengalami pergantian kepengurusan. Adapun perubahan yang terjadi menyangkut program dan keanggotaan antara lain :
- Pada awalnya program-program yang dikembangkan masih berperspektif peningkatan pendapatan masyarakat, kini telah meluas tidak saja pengembangan usaha kecil dan mikro (UKM), tetapi mencakup perspektif lingkungan hidup, gender, demokrasi dan hak azasi manusia, sebagai bentuk menyikapi atas perubahan iklim global, degradasi hutan dan lahan dan dinamika yang terjadi baik dalam aras mikro maupun kondisi makro.
- Keanggotaan PERSEPSI telah meluas bukan saja mewadahi para aktivis NGO tetapi telah menarik dengan masuknya beberapa anggota dari kalangan praktisi maupun kalangan intelektual atau akademisi yang peduli terhadap pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.
- Program – program yang ditangani telah menjangkau wilayah yang semakin luas, khususnya di Jawa (Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta) sebagai fokus serta di luar Jawa seperti Lampung dan NTB.
Setelah RUA 19 Tahun 2019, mengamanatkan kepada Badan Pengurus dan Badan Pengawas terpilih melakukan kajian efektifitas dan merekomendasikan perubahan kelembagaan yang cepat merespon perubahan dan peluang di sekitar. Berdasarkan konsultasi kepada notaris hukum, dan rapat gabungan PERSEPSI tahun 2020, dan proses registrasi ke Kemenkumham, maka terbentuk organisasi kelembagaan dengan badan hukum yayasan dengan nama YAYASAN PENGEMBANGAN DAN STUDI SOSIAL EKONOMI PERSEPSI, dengan Akta Notaris No.03, tertanggal 20 Januari 2021, di hadapan Notaris Heri Sabto Widodo , SH.
Dengan mengantongi Surat Keterangan Domisili No, 145/03/III/2021 di Desa Kwaren, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, ditandatangani oleh Suratman sebagai Kepala Desa, dan diketahui oleh Ir. Anna Fajria Hidayati, M.Si sebagai Camat Kwaren, maka YAYASAN PENGEMBANGAN DAN STUDI SOSIAL EKONOMI PERSEPSI telah didaftarkan dan mendapat Ijin Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0003131.AH.01.04 Tahun 2021.
Pages: 1 2