Dengan di dukung oleh Uni Eropa, Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI) melakukan perluasan SVLK bagi hutan rakyat di 3 wilayah Kabupaten di Jawa Timur. Adapun wilayah tersebut meliputi 7 desa di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, 5 desa di Kecamatan Panekan dan Sidorejo Kabupaten Magetan dan 6 Desa di Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.
Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah Ngawi, Magetan dan Madiun diharapkan masyarakat dari 18 desa di 3 Kabupaten yang tergabung dalam 3 FMU (Forest Managemen Unit) akan dapat memperoleh Sertifikat VLK. Dimana pada tahun 2015 sudah akan diberlakukan.
FLEGT-VPA (Forest Low Enforcement, Governance and Trade-Volountary Partnership Agreement / Perjanjian Kemitraan Sukarela tentang Penegaan Hukum, Ketatalaksanaan dan Perdagangan di Bidang Kehutanan) bertujuan untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan bahwa kayu dan produk kayu adalah legal.
Indonesia merupakan negara pengekspor terbesar kayu dan negara pertama di Asia yang menandatangani FLEGT-VPA dengan Uni Eropa. Penandatanganan tersebut merupakan puncak dari enam tahun perundingan intensif dan konstruktif, yang melibatkan sektor swasta, masyarakat sipil dan pemerintah dari kedua belah pihak.
Perjanjian tersebut menyangkut sistem lisensi untuk produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke salah satu dari 28 negara anggota Uni Eropa, berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sistem nasional pertama kayu legalitas di dunia yang dilaksanakan berdasarkan prinsip FLEGT.
Setelah FLEGT-VPA sepenuhnya operasional dan lisensi FLEGT dikeluarkan, produk kayu Indonesia akan diakui berada dalam kepatuhan penuh dengan Uni Eropa Timber Regulation (UETR) Nomor 995/2010, yang melarang penempatan kayu ilegal di pasar Uni Eropa. Operator dan pedagang tidak perlu melakukan proses due diligence pada legalitas kayu untuk FLEGT berlisensi produk.
SVLK diterapkan terhadap seluruh simpul pergerakan kayu mulai dari pemilik ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, tempat penampungan kayu, industry primer maupun industry lanjutan. Dari keseluruhan simpul tersebut, khususnya bagi pengelola hutan hak dan industry kecil, penyebaran pengetahuan dan informasi mengenai lisensi FLEGT sampai dengan proses pendampingan terhadap penerapan SVLK masih kurang dilakukan. Proses ini perlu diperkuat untuk mencapai pemenuhan legalitas, termasuk di dalamnya penguatan kepada para pihak terkait yang terlibat dalam pemenuhan SVLK.