Tahun 2015-2018 benar-benar tahun penuh tantangan bagi manajemen program PERSEPSI. Betapa tidak, jenis standar pengelolaan, cakupan wilayah, dan tuntutan pasar yang harus dijawab makin hadir di depan mata.

 

Upaya untuk meneguhkan pemihakan pada petani hutan rakyat (grower) di Jawa oleh berbagai pihak menunjukan tanda-tanda kesungguhannya. Hal itu sekurangnya ditunjukan oleh 3 hal, yakni 1) adanya dukungan dari Departemen Kehutanan (BP DAS Solo dan BP2HH Wilayah Surakarta) yang memfasilitasi MoU antara Aliansi Pengelola Hutan Rakyat Lestari (APHRL) Jawa Madura dengan PT Indeks di Sukoharjo, 2) MoU antara SSC Forestry Swedia dengan APHRL Jawa Madura, dan 3) MoU antara PT Sutarindo Pasuruan dengan FMU Enggal Mulyo (Ponorogo) atas dukungan dari WWF dan IKEA.

Keberadaan petai hutan rakyat sebagai penumbuh pohon (grower), industri pengolahan (extractor), dan kelompok penjual sebagai pemasar (marketer) masing-masing memegang peranan penting dalam menyangga mata rantai kelestarian hutan rakyat dan pemanfaatan hasilnya secara adil dan merata serta berkelanjutan. Untuk itu, keberadaan petani ke depan harus mulai digeser di samping sebagai penumbuh juga sebagai pemilik (owner) badan usaha bersama industri pengolahan, dan badan usaha milik negara yang (Perum Perhutani).

Upaya menyiapkan petani hutan rakyat untuk memiliki perusahaan patungan bersama (joint venture corporation)  atau Perusahaan Tri Partit sedang disiapkan oleh Selopuro Business Meeting Point (SBMP) bekerja sama dengan  Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI) dan SSC Forestry (Swedia) dan Perum Perhutani Pusat Juni 2014-hingga Desember 2016.  Perusahaan Tri Partit ini menempatkan FMU Hutan rakyat sebagai pemasok kayu sertifikasi, Asosiasi FMU sebagai pemilik perusahaan, sekaligus pengelolaa usaha dalam kerangka bisnis untuk bisa memasok produk hasil hutan ke pasar Swedia dan Eropa.

Ada 3 tahapan pemberdayaan penting dilakukan dalam hal ini yakni 1) penyiapan kelembagaan dan sumberdaya manusia, 2) penataan sarana dan prasarana fisik dalam tata letak produksi, dan 3) penggarapan pesanan dan pemasarannya secara terkoordinasi, rapih dan berkelanjutan.

Program penyiapan Sertifikasi Berkelompok (Group Certification ) dengan standar Forest Stewardship Council (FSC) baik di Kecamatan Senduro (Lumajang) maupun Punung, Donorojo dan Pringkuku (Kebumen) menjadi pendekatan baru untuk mengefektifkan pengelolaan program. Dukungan dari IKEA dan WWF diharapkan memberikan upaya lebih kuat dalam mempromosikan PERSEPSI sebagai NGO yang juga mampu sebagaimana yang dilakukan oleh PT SOBI.  Sertifikasi Berkelompok memungkinkan dikembangkan di luar Jawa untuk 2018-2020.

Sebagai organsiasi nirlaba, tetapi harus menyiapkan kelompok dampingan dalam rangka mencari laba (waralaba) melalui bisnis berbasis pengembangan sumberdaya lokal, tentu menjadi tantangan baru yang harus dijawab oleh PERSEPSI dengan konsep yang jelas, kebijakan yang tegas, dan alokasi sumberdaya manusia yang konsisten dan kreatif.

PPSDI – PKLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *